https://twitter.com/inimasihata/status/1497555816513036292 Mas/Mbak izin memastikan untuk WP OP UMKM pelaporan PPh Final PP 23/2018 belum diatur mekanismenya, terkait dengan rekapitulasi bruto tahun pajak terkait pada SPT tahunan diisi sesuai jumlah sebenarnya, termasuk jumlah yang masih mendapatkan intensif tsb? Terima kasih.
tetap diisi seperti biasa mit. jadi silahkan diinput di spt tahunan di bagian pph final terkait pph final pp 23 dirinci per bulan. kemudian, silahkan dilampirkan rekapitulasi peredaran bruto PP 23 dalam pelaporan spt tahunan. jumlah yang dilaporkan termasuk yang mendapatkan insentif, gak dipisah ya.
–
EAL