Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa konstruksi saat terutangnya ngikutin apa, saat pembayaran atau kontrak

Jawaban

Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

PNT