https://twitter.com/ceuliq/status/1497191816634179585 Kalau dipilih point 2, apakah ada efek berbeda dgn point no.1, *tidak dikenai pajak
Kalau WP memilih menggunakan tarif umum PPh maka pengenaan pajaknya adalah penghasilan neto dikurangi PTKP kemudian dikali tarif umum pasal 17 UU PPh stdd UU HPP.
–
FSP