permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB apabila wp ngajuin dua kali permohonan dan dua2nya diterima saat mau nyetor yang di masukin ketetapannya yg mana ya mas/mbak?
PM, WP mengajukan dua kali karena yg pertama masih dirasa berat, mengajukan kedua kali dan disetujui, untuk jumlah yg dibayar adalah pokok + sanksi sesuai yg telah disetujui pengurangan akhir. Nomor ketetapan yg di ebiling tetep dimasukinnya nomor ketetapan SKPKBnya
–
RTP