Apakah wp PP-23 tetap boleh mengkreditkan PPh 22 atas impor?
PM, sebenrnya di pmk-99/2018 atas impor 22 kan nanti gak dipotong/dipungut ya kalo ada suket, kalo udah terlanjur dipungut bisa mengacu ke SE-46/2020 pelaksanaan PP 23/2018 di Materi angka 2 huruf i angka 10: atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan
–
RTP