ijin bertanya terkait penginputan spt unifikasi pph pasal 21 itu inputnya per pencairan/pembayaran atau perbulan (akumulasi dari beberapa pencairan)?
PM, yang WP dimaksud input bukti penyetoran atas pegawai tetap, untuk input bukti setor 411121 100 hanya sekali atau akumulasi per bulan bukan per pegawai, jadi diinput langsung nilai seluruhnya.
–
RTP