untuk investasi reksadana pasar uang baik yang dilakukan WP badan atau OP, apakah kena pajak? atas NAB reksadana dari sisi investor
PM, terkait reksadana, ada se yang berkaitan dengan penghasilan dari reksadana Se-18/PJ.42/1996 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=ccd45007df44dd0f12098f486e7e8a0f&str=reksa dana&q_do=match Kalau nanti WP sudah terima penghasilan (bunga/diskonto) dari investasinya di obligasi atau pun reksadana, baru berbicara masalah pengenaan pajaknya. Pastikan dulu reksadananya berbentuk apa. 1. Pada Reksadana berbentuk perseroan, pemegang penyertaannya disebut pemegang saham, sehingga per
–
RTP