Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

M Salahuddin Alfarisyi: WP ada kesalahan waktu pembuatan id billing, sehingga pada saat bayar tahun pajaknya juga salah dan WP tersebut mengajukan PBK dan sudah disetujui, karena WP input NTPNnya di aplikasi e-spt PPh pasal 4(2) melalui SPT > Daftar PPh Final Pasal 4(2) Menyetor Sendiri, jadi untuk NTPN tersebut dihapus atau tidak ya?

Jawaban

nanti atas sspnya yg salah bisa dihapus, nanti dimasukin pada bagian pbk

Dasar Hukum

Editor

RTP