Ijin bertanya mas/mba. perusahaan saya terdaftar sebagai penjualn official store di tokopedia, yang mau ditanyakan adalah apakah pelanggan yang dicantumkan di faktur pajak adalah atas nama tokopedia atau atas nama pelanggan yang membeli ? karena tokopedia menagihkan service fee kepada perusahaan kami, dan apakah service fee itu dipotong pph pasal 23, jika dipotong masuk ke jasa apa? Ini bagaimana perlakuannya mas/mba? Terimakasih
apabila yg ditanya teknis pembuatan faktur, sesuai petunjuk pengisian di lampiran per-24/2012 Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Untuk aspek pph atas service fee yg ditagihkan tokped, normatif jika jasa yang diserahkan ada di pasal 23 UU PPh atau PMK-141/PMK.03/2015, maka jadi objek PPh.Lebih lanjut apabila WP masih ragu apakah jasa masuk atau tidak dan butuh penegasan bisa
–
RTP