Denda atas pemakaian software bajakan apakah dikenakan PPN?
PM, Jadi ada customer yang mau melakukan perpanjangan penggunaan software. Tapi ternyata ketahuan menggunakan lisensi bajakan. Jadinya dikenakan denda karena pake lisensi bajakan tadi. Dia nanya saat penagihan dendanya apakah dikenakan PPN Kita sampaikan normatif aja ya, sepanjang ada penyerahan BKP/JKP oleh pkp di dalam daerah pabean, maka terutang PPN dan dibuatkan FP Apabila denda tsb bagian dari harga jual seharusnya kena PPN, kalo muncul setelah penyerahan, sepanjang itu hanya
–
RTP