saya mau nanya jika saya memberikan piutang kepada perusahaan afiliasi, tetapi piutang tersebut bertujuan untuk mendanai operasional perusahaan afiliasi tersebut. dengan pinjaman diberikan tidak sekaligus. akan tetapi pinjaman tsb diberikan ketika perusahaan afiliasi tersebut membutuhkan biaya seperti untuk penggajian, dan operasional perusahaan. apakah mesti dibuatkan RUPS/ ada ketentuan perpajakannya, dan diatur di ketentuan perpajaknnya kah? piutang/pinjaman apa saja yang mesti ada pada RUPS
PM, untuk harus dimasukkan di RUPS atau tidak kita tidak mengatur. Dari perpajakan paling mengatur atas bunga yg timbul atau biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Kalo dari pemegang saham b
–
RTP