Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

belum ada npwp, untuk pengalihan tanah/bangunan bagaimana

Jawaban

Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap. kalo emang belum wajib npwp, nanti validasinya di kpp

Dasar Hukum

Editor

RTP