Rekanan transaksi dengan pemerintah, si pemerintah diaudit minta dikembaliin, yg dikembalikan bisa dibiayakan gak?
Untuk Biaya Yang Dapat Dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan Dari Penghasilan Bruto kembali ke pasal 6 dan 9 uu PPh dan Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010. Nanti sambil bolhe dipastikan ya mas dikembalikan ini maksudnya bagaimana, misal udah diterbit fp 01 tapi harusnya 02 atau bagaimana
–
RTP