“Mr. A karyawan Head Office kami dikontrak selama 6 bulan. Pada bulan ke-4, kontrak diperpanjang sehingga dianggap menjadi SPDN (lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12). Untuk itu, apakah perlu PBK karena code map-nya berbeda? Terima kasih. mas/mba, ini baiknya saya pastiin dulu terkait kode map yang dimaksud atau bagaimana ya?”
betul sekali mbak, perlu dipastikan kode map yg dimaksud kode map yg mana dan pajak yg dipotong itu di masa saat sudah dianggap menjadi spdn atau sebelumnya.
–
LR