Jika untuk NPWP badan ada transaksi sponsorship ke customer, (Ada customer minta bantuan dana untuk doorprize , gathering dll) apakah dikoreksi atau tidak? (Apakah saya jelaskan normatif saja mas/mbak? kalo butuh penegasan coba hubungi KPP?)
untuk biaya jelasin normatif pasal 6 dan pasal 9 UU PPh stdd UU Ciptaker ya
–
FDF