PP 93 2010, di pasal 1 huruf c maksudnya melalui lembaga pendidikan gimana?
dijelaskan sesuai penjelasan pasal 1 ayat c: Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.
–
SH