Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

spt masa des LB 100. dibetulkan menjadi lebih besar 150. tetapi di spt pembetulan bagian II.E tidak di isi 0, apakah dimasa januari WP bisa mengakui LB pada masa pajak sebelumnya di LB pembetulan SPT?

Jawaban

bisa

Dasar Hukum

Editor

FDY