Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#2Q: untuk pembuatan faktur pajak gabungan apakah semua transaksi yang belum dibayar dijadikan satu dan atau semua yang dibayar jadi satu faktur pajak.

Jawaban

#2A: FP gabungan untuk seluruh penyerahan yg dilakukan kepada pembeli yg sama dalam 1 bulan kalender. jadi sepanjang sudah ada penyerahan, baik sudah dibayar atau belum, bisa dimasukkan dalam FP gabungan. yg penting lawan transaksi dan bulan penyerahannya sama

Dasar Hukum

Editor

AF