Dalam hal ini, jika tuan A menerima penghasilan bulanan dan di tiap bulannya dalam 1 tahun selalu mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja saja, bagaimana cara perhitungan PPh 21 Tuan A? tidak ada akumulasi penghasilan bulan sebelumnya kan mas?
Berarti menggunakan perhitungan yg pegawai tidak tetap, tidak ada akumulasi Untuk pegawai tidak tetap, akumulasi itu dipakai kalau upahnya dibayarkan harian karena ada ptkp harian
–
AMP