Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalo jual aset sedan, kan tidak dikenakan PPN Pasal 16D. Apakah tetap dibuatkan faktur?

Jawaban

Karena tidak termasuk 16D, maka tidak terutang PPN. Tidak perlu dibuatkan faktur. Tapi diisi di induk bagian I huruf B

Dasar Hukum

Editor

AAM