wp ada penjualan dan terima uang muka dahulu (blm terjadi penjualan). saat pembayaran uang muka kan saat pembuatan faktur pajak juga, tp ybs jual ke kawasan berikat (FP 070) kendala muncul krn harus ada dok SPPB, smentara blm ada SPPB krn blm ada pengiriman. bagaimana ya mas/mba?
secara ketentuan, pada saat terima uang muka harus buat faktur pajak. karena ybs tidak punya sppb maka fp terbit dengan kode 01.
–
EAL