Pemilik yayasan mau kasih pinjaman kepada yayasan tapi tanpa bunga. Apakah jadi PPh 23?
Di PP 94/2010 yang diatur kriterianya bisa tidak diangap ada bunga apabila bentuk WP adalah PT. Selain itu, apabila ada hubungan istimewa, maka tetap dianggap ada bunga dan harus dipotong PPh 23
–
AAM