BPJS, itu kan biasanya ada porsi yg dibayar karywan dan ada yg dibayar pemberi kerja. nah jika seluruhnya dibayar pemberi kerja apakah boleh? nanti perlakuan pajak nya gimana?
DJP tidak mengatur berapa porsi masing, atau mungkin BPJS menentukan lain, tapi kembali lagi bahwa itu bukan ranah nya DJP. Jika memang dibayar pemberi kerja, maka jadi biaya bagi perusahaan, dan jadi penambah penghasilan bagi karyawan. PER 16/2016.
–
ALK