sudah menyetorkan PPh atas kurang bayar di pembetulan SPT Tahunan, namun akhirnya ikut PPS, jadi setoran tadi mau di minta pengembalian, atas apa yang bisa di kembalikan?
atas apa yang tidak terutang, dalam hal ini setoran atas KB di SPT Tahunan yang di betulkan
–
RS