WP bergerak di bidang penjualan pulsa melalui marketplace apakah atas penjualan pulsa tsb dikenai ppn?
PPN yang terutang atas penyerahan: a. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; dan c. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
–
ABS