Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Badan baru berdiri, bolehkah langsung PKP?

Jawaban

Boleh2 saja seharusnya, kembalikan ke PER 04/2020, PASAL 45 AYAT 3. Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UndangUndang PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Dasar Hukum

Editor

ALK