wp impor tapi sama bc ditahan dan di reekspor, terbit surat penetapan yang menyatakan barang itu berbahaya jadi diekspor kembali sama bc, perlu dilapor di efaktur ?
sesuaikan dengan per 16/2021 termasuk dokumen yang dipersamakan dengan fp atau tidak, jika tidak maka tidak perlu diinput diefaktur
–
R