Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#11Q: Selamat pagi, saya ingin menanyakan terkait dengan penjualan tanah pada lokasi KEK apakah dipungut PPN jika tanah tersebut diperlakukan sebagai kegiatan utama untuk jual beli ? karena sepengetahuan saya barang modal termasuk tanah/bangunan dibebaskan PPN nya jika di perjual belikan di lokasi KEK. namun apakah jika tanah tersebut bersifat sebagai barang persediaan yang diperjual belikan apakah perlakuannya sama ?

Jawaban

#11A By pm. Tidak dipungut PPN. Pasal 83 PP Nomor 40 Tahun 2021.

Dasar Hukum

Editor

TANSP