WP nanya azas perpajakan, apakah ada dasar hukumnya?
Kalau terkait dasar hukum, harus dipastikan apa yang dimaksud wp terkait konteks pertanyaannya. Apakah maksudnya asas dalam pembukuan, atau dalam asas sumber penghasiln dalam penentuan hak pemajakan dsb. Kalau teori asas pemungutan pajak secara umum menurut info yang tersedia di pajakgoid sebagai referensi ini ya https://www.pajak.go.id/id/asas-pemungutan-pajak.
–
NA