terkait Pajak Masukan PPN untuk Antigen Test. apakah bisa dikreditkan ke masa pajak terkait? untuk UU/peraturan terkait hal tersebut bs refer kemana ya? untuk deskripsi Faktur Pajak Masukan, hanya atas Antigen Test saja
Jasa pelayanan kesehatan medis merupakan non jkp sesuai pasal 4A ayat 3 UU PPN yg masih berlaku sekarang sesuai terakhir uu cika ya. Pstikan saja dulu apakah jasa yg dimaksud wp sesuai dg penjelasan pasal 4Anya. untuk pengkreditan PM-nya cek pasal 9 ayat 8 uu ppn
–
NK