jika wp NE tapi ada penghasilan dari menyewakan rumah, tetap wajib lapor ?
pmk 243/2014 pasal 18 ayat2 huruf b, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.. kalau ada menjalankan kegiatan usaha maka tidak masuk yang dikecualikan
–
R