Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan jasa ke kawasan berikat ada sktd karena penyerahan jasa alat angkutan tertentu

Jawaban

bisa dapat fasilitas ppn tidak dipungut dengan dasar pmk 41/2020, tidak perlu sppb untuk jasa, ketika buat fp jangan pilih yang kawasan berikat, tapi pilih fasilitas yang sesuai, karena jika pilih kawasan berikat akan ada validasi sppb

Dasar Hukum

Editor

R