WP dikukuhkan tanggal 17 Januari, mau menggunakan metode PM 80% sebelum dia PKP. Untuk omset tgl 1-16 Januari apakah tetap memakai 80% PM atau memakai metode biasa pengkreditan PKPM, mengingat terdapat faktur PM antara tgl 1-16 Januari?
contoh lampiran xvii pmk 18/2021
–
H