Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

izin tanya mas mba Laporan realisasi DTP PPh 21 masa pajak Januari-Oktober 2021 apakah harus pembetulan dengan dibuatkan kode billing PMK-149?

Jawaban

pembetulan karena ada perubahan PPh 21 nya. sesuai PMK-3/2022 diperbolehkan melakukan pembetulan laporan realisasi dengan batas waktu 31 Maret 2022. untuk billing yang baru pake sesuai PMK-149 saja

Dasar Hukum

Editor

FDF