meterai teraan digital, mesinnya rusak dan wp ingin beralih ke e-meterai dan aset berupa mesin teraannya ingin dihapus. Tetapi kata auditor tidak boleh dihapus karena masih tersisa saldo seposit sebanyak 50 meterai, apa yg harus dilakukan?
PER-66/PJ/2010. Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, atas saldo deposit yang tersisa dapat dilakukan Pemindahbukuan. Silakan konfirm kpp apakah bisa Pbk.
–
ALK