Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami PT Rajawali Nusindo, merupakan Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK-107/2015 stdd PMK-34/2017 dengan NPWP 01.061.248-9.051.000 ingin menanyakan terkait teknis pembuatan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan pelaporan SPT PPh Pasal 22 pada Aplikasi eBupot Unifikasi sebagai berikut : 1. Pada Aplikasi eBupot Unifikasi, nilai PPh Pasal 22 tidak dibulatkan dalam ribuan ke bawah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) PMK-34/2017. Apakah terdapat perubahan ketentuan terkait pemungutan PPh P

Jawaban

1. ebupot unifikasi menggunakan ketentuan sesuai SE-22/PJ.24/1990 tentang PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN. nomer SE gak boleh disampaikan ya. 2. untuk kode objek pajaknya silahkan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya, untuk daftar kode objek pajak bisa dilihat juga di lampiran PER-24/PJ/2021. 3. jika kasusnya adalah pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut selain Instansi Pemerintah, sesuai lampiran PER-22/PJ/2021, kode jenis setoran yang digunakan adalah 900

Dasar Hukum

Editor

FDF