ini maksudnya PPNJLN kan? kalau terutang di oktober maka pengkreditannya dari 3 bulan sejak saat terutang yaitu sejak oktober. bukan dari saat pembayaran.
Ini maksudnya menu riwayat pemotongan pemungutan di Pra Pelaporan Djponline kan ya? Belum ada info error lebih lanjut sih. Untuk sementara disarankan cek berkala sambil coba c3l/incognito/ganti browser/coba dari perangkat lain dulu ya
–
NGD