Ini dijelaskan sesuai PMK 02 thn 2010
bisa digali dulu detail transaksinya seperti apa. Yg memberikan sponsorship siapa, trus yg menerima sponsorship itu siapa. Dijelaskan jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Salah satunya ada jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. Jika sponsorship yang disebutkan WP merupakan jenis jasa yang dimaksud, maka jasa tersebut merupakan objek PPh 23. Untuk jasa pph 23 ini badan dgn badan yaa.
–
NGD