Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

atas jasa penyelenggaraan voucher gmn ya

Jawaban

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa: jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi; jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer; jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PP

Dasar Hukum

Editor

NGD