atas jasa penyelenggaraan voucher gmn ya
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa: jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi; jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer; jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PP
–
NGD