Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Keputusan Pemusatan) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan. apa benar?

Jawaban

“diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak” kucek di TKB (Pasal 12 PER-11/PJ/2020) masih ada

Dasar Hukum

Editor

NGD