pembayaran bunga masuk jasa keuangan?
Mba minta wp cek pasal 4a ayat 2 dan 3 uu ppn stdd uu cika ttg barang dan jasa yg tidak dikenai PPN ya. Bisa lebih spesifik ke penjelasannya untuk jasa keuangan non JKP. Jika pembayaran bunga tidak masuk ke definisi itu berarti tidak kena PPN dan tidak buat FP
–
NGD