Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika kita bertransaksi mengenai jasa kontruksi dengan lawan transaksi yang SBUnya masih dalam proses perpanjangan, apakah itu tetap dianggap tidak memiliki SBU dan dipotong 4%?

Jawaban

wp no respon

Dasar Hukum

Editor

NGD