Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi jika misalkan itu bukan lembaga bank, dan ada piutang yang dingin dihapuskan dengan nilai dibawah Rp 100.000.000,-. Itu memerlukan surat perjanjian tertulis ?

Jawaban

Normatif sesuai pasal 3 ayat 1,2 dan 3 PMK 207/2015

Dasar Hukum

Editor

NGD