Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami menyewakan alat berat kepada pihak lain yang keduanya merupakan perusahaan pelayaran , potong?

Jawaban

sewa aset selain tanah bangunan merupakan objek potong pph sesuai pasal 23 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

NGD