apakah semuanya boleh pakai pp 23 asalkan dibawah 4,8M?
Sampaikan bahwa ada beberpa pengecualian/tidak diperbolehkan menggunakan PP 23/2018 atas penghasilan yang diterima WP OP yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, meliputi apa saja yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018
–
NGD