Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mengajukan keberatan pajak barang kiriman impor dan sudah mendapat keputusan Dirjen Pajak bahwa sy kelebihan bayar dan mendapat restitusi bea masuk dan PPN.

Jawaban

ini kelebihan pajak dalam rangka impor bisa permohonan pmk 187 ya

Dasar Hukum

Editor

NGD