Transaksi atas pembayaran tagihan iuran pengelolaan dan utilitas kepada building management, dimana pihak kami (badan usaha) menyewa melalui pemilik unit (pihak lain) bukan building management. Perjanjian sewa unit hanya ada antara kami dengan pemilik unit, juga antara pemilik unit dengan building management.
Bisa juga di kenakan PPh pasal 23 apabila pengakuan pembayaran atau hutang tadi diakui sebagai jasa yang tidak terkait samasekali dengan persewaan tanah dan atau bangunan, misalnya sebagaimana di sebutkan di pasal 1 ayat 6 huruf ag PMK 141/PMK.03/2015, yaitu Jasa kebersihan atau cleaning service.
–
NGD