kalau vendor FF kirim invoice di split menjadi 2 invoice dimana invoice pertama keterangan nya agency fee dan invoice kedua ocean freight. Apakah kedua invoice tsb dikenakan PPh 23 atau hanya agency fee nya?
diinformasikan normatif aja ya mas atas Bruto dari PPh 23 + yang dikecualikan dari brutonya. Ditambah positive list jenis jasa PMK-141/2015
–
NGD