Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

retur dicetak ya?

Jawaban

untuk retur pajak masukan gak perlu dicetak, karena yg diberikan ke penjual itu dokumen nota retur yg dia buat sendiri berdasarkan PMK-65/2010. di efaktur pembeli cukup input aja gak perlu dicetak

Dasar Hukum

Editor

NGD