Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

nilai saham/ reksadana yang dilapor di SPT tahunan itu pakai nilai perolehan atau nilai pasar yang berlaku saat akhir tahun pajak?

Jawaban

mengikuti ketentuan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015 untuk daftar harta menggunakan harga perolehan.

Dasar Hukum

Editor

NGD